Pemerintah Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah Himbau Masyarakat terkait Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi

- 5 Februari 2022, 13:27 WIB
Logo Kabupaten Kapuas dan Aplikasi PeduliLindungi (kiri) dan Penampakan Tugu Batang Garing di Kabupaten Kapuas (kanan).
Logo Kabupaten Kapuas dan Aplikasi PeduliLindungi (kiri) dan Penampakan Tugu Batang Garing di Kabupaten Kapuas (kanan). /

KETIGA         : Satuan Polisi Pamong Praja dan/atau Satuan Tugas Penanganan COVID-19 melakukan Pengawasan, Pemantauan dan Penegakan terhadap Pelaksanaan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi secara konsisten dengan memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara tempat publik yang melanggar disiplin penggunaan Aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Ditengah Peringatan Hari Kanker Sedunia 2022, Palang Merah Amerika Alami Krisis Darah Nasional

KEEMPAT     : Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA yaitu sanksi administrasi berupa :

  1. Teguran lisan;
  2. Teguran tertulis
  3. Denda administrasi;
  4. Pembekuan sementara izin; dan
  5. Pembekuan izin secara permanen.

KELIMA        : Pengaturan lebih lanjut terkait sanksi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati Kapuas.

Baca Juga: Lirik Lagu Cha Eun Woo – Love So Fine, OST Drama True Beauty yang Dirilis Tepat Satu Tahun yang Lalu

KEENAM      : Segala biaya yang ditimbulkan akibat ditetapkan Keputusan Bupati ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Tengah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN) Kabupaten Kapuas dan Sumber-Sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat.

KETUJUH      : Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Demikianlah isi keputusan dari SK Bupati terkait Pelaksanaan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi di wilayah Kabupaten Kapuas yang dapat kami infokan.***

 

 

Halaman:

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: Instagram @diskominfokapuas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah