Pemerintah Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah Himbau Masyarakat terkait Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi

- 5 Februari 2022, 13:27 WIB
Logo Kabupaten Kapuas dan Aplikasi PeduliLindungi (kiri) dan Penampakan Tugu Batang Garing di Kabupaten Kapuas (kanan).
Logo Kabupaten Kapuas dan Aplikasi PeduliLindungi (kiri) dan Penampakan Tugu Batang Garing di Kabupaten Kapuas (kanan). /

PORTALKALTENG – Pemerintah Kabupaten Kapuas mengeluarkan SK Bupati nomor: 60/BPBD Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penggunaan aplikasi PeduliLindungi di Wilayah Kabupaten Kapuas.

Dikeluarkannya SK tersebut oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri : 440/7183/SJ tanggal 21 Desember 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) varian Omicron.

Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi telah ditetapkan oleh Gubernur Kalimantan Tengah  melalui  Keputusan Nomor 188.44/2/Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

Baca Juga: Loudi eks 14U, Idol KPop Indonesia Pertama yang Sempatkan 'Pulang Kampung' ke Jogja Sebelum Debut Solo

Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi juga merupakan himbauan yang pelaksanaanya menimbang berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 400/8615/OTDA tanggal 27 Desember 2021 hal Fasilitasi Penyiapan dan Penyesuaian Peraturan Kepala Daerah tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Berikut adalah keputusan yang tertuang dalam SK yang telah ditetapkan pada 10 Januari 2022 tersebut yang Portalkalteng.com kutip dari unggahan yang diposting oleh akun Instagram @diskominfokapuas pada 4 Februari 2021.

Baca Juga: HyunA dan DAWN Pamerkan Ini, Bikin Heboh Dunia Maya, Netizen: Sudah Bertunangan?

KESATU        : Pelaksanaan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi di Wilayah Kabupaten Kapuas.

KEDUA         : Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU  diwajibkan pada tempat-tempat publik seperti : Fasilitas Umum, Fasilitas Hiburan, Pusat Perbelanjaan, Restoran dan Tempat Wisata, serta Pusat Keramaian Lainnya.

KETIGA         : Satuan Polisi Pamong Praja dan/atau Satuan Tugas Penanganan COVID-19 melakukan Pengawasan, Pemantauan dan Penegakan terhadap Pelaksanaan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi secara konsisten dengan memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara tempat publik yang melanggar disiplin penggunaan Aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Ditengah Peringatan Hari Kanker Sedunia 2022, Palang Merah Amerika Alami Krisis Darah Nasional

KEEMPAT     : Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA yaitu sanksi administrasi berupa :

  1. Teguran lisan;
  2. Teguran tertulis
  3. Denda administrasi;
  4. Pembekuan sementara izin; dan
  5. Pembekuan izin secara permanen.

KELIMA        : Pengaturan lebih lanjut terkait sanksi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati Kapuas.

Baca Juga: Lirik Lagu Cha Eun Woo – Love So Fine, OST Drama True Beauty yang Dirilis Tepat Satu Tahun yang Lalu

KEENAM      : Segala biaya yang ditimbulkan akibat ditetapkan Keputusan Bupati ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Tengah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN) Kabupaten Kapuas dan Sumber-Sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat.

KETUJUH      : Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Demikianlah isi keputusan dari SK Bupati terkait Pelaksanaan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi di wilayah Kabupaten Kapuas yang dapat kami infokan.***

 

 

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: Instagram @diskominfokapuas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah