Kemudian tentang Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokres Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemuliham Ekonomi
Selama pelaksanaan kegiatan berjalan lancar, aman dan kondusif dan tim Kembali Standby ke Posko Penanganan Covid-19 di Kantor BPBD Kota Palangkaraya.***