Untuk itu ia mengimbau, kepada seluruh masyarakat untuk dapat mengerti terkait aturan larangan parkir sembarangan.
“Di Jalan Kinibalu itu juga telah dipasang rambu larangan parkir dan marka embargo berupaya garis berbiku-biku berwarna kuning. Harusnya masyarakat sudah tahu kalau daerah itu tidak boleh parkir sembarangan,” tegasnya.
Seperti yang dilakukan petugas dishub kota Palangkaraya yang menindak mobil plat merah terlihat parkir di areal dilarang parkir, dikutip portalkalteng dari account resmi dishub kota Palangkaraya Rabu 29 Desember 2021.
"Kejadian hari minggu 26 desember 2021 pada sore hari terpantau mobil berPLAT MERAH KH XXXX AU yang memarkirkan mobilnya di zona larangan parkir dan jadi korban tindakan petugas penggembosan ban, JADILAH CONTOH YANG BAIK BAGI MASYARAKAT DAN JADILAH PELOPOR TAAT MEMATUHI RAMBU RAMBU LALU LINTAS di kota palangka raya, " tulis @dishub_kota_palangka_raya Selasa 28 Desember 2021.
Baca Juga: Zerocov, Alat Sanitasi Ruangan Karya Anak Negeri, Mampukah Menjadi Game Changer di Bidang Pariwisata
Selain itu, kendaraan yang parkir sembarangan justru akan membahayakan nyawa pengendara lain yang melintas di kawasan tersebut dan membuat arus lalu lintas terganggu.***