Pajak Hiburan di Kota Palangkaraya Masih Dibawah 50 Persen, Aratuni : Kami Terus Mendorong Para Wajib Pajak

- 27 Desember 2021, 12:40 WIB
Salah seorang Wajib Pajak tampak sedang mengakses layanan pembayaran pajak secara online.
Salah seorang Wajib Pajak tampak sedang mengakses layanan pembayaran pajak secara online. /Dok. KPP Pratama Kupang/

PORTALKALTENG - Dari 11 sektor perpajakan di kota Palangkaraya, hanya penerimaan pajak hiburan yang masih dibawah 50 persen, yang lainya sudah diatas 50 persen walaupun belum mencapai 100 persen.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Aratuni D Djaban.

Adapun beberapa sektor pajak yang masih belum 100 persennya terdiri dari pajak hiburan, pajak reklame, pajak parkir, pajak air bawah tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

“Dari sejumlah sektor yang belum 100 persen, maka hanya pajak hiburan yang pendapatannya masih 47 persen. Itu karena faktor pandemi Covid-19 dimana tempat hiburan yang paling berdampak,” ungkap Aratuni.

Baca Juga: Jelang Putaran 2 BRI Liga 1 Persiraja Banda Aceh Rekrut Banyak Pemain, Dari Eks Persiraja Hingga Pemain PON

Hingga 17 Desember 2021 realisasi penerimaan pajak di Kota Palangkaraya baru mencapai 95,37 persen.

Dari target Rp 117 miliar, hingga 17 Desember 2021 kemarin, realisasinya baru mencapai Rp 111 miliar.

Diakui Aratuni, pada tahun 2021 ini realisasi pajak di Kota Palangkaraya memang masih belum dapat mencapai 100 persen.

Walaupun begitu, pihaknya akan terus berupaya mendorong percepatan realisasi pajak agar dapat tercapai 100 persen.

Halaman:

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: mediacenter.palangkaraya.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah