PORTALKALTENG - Petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangkaraya melakukan penertiban kendaraan yang parkir liar di Jalan Kinibalu, kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah
Penertiban ini dilakukan tepatnya di jalan depan pusat perbelanjaan Palma, Kota Palangka Raya pada Senin 27 Desember 2021.
Tindakan penertiban dilakukan dalam rangka menindaklanjuti keluhan dan laporan masyarakat tentang parkir liar di daerah tersebut.
Saat petugas mendapati kendaraan yang melanggar aturan, petugas Dinas Perhubungan kota Palangkaraya langsung mengempeskan ban-ban mobil tersebut.
“Kita sudah sering melakukan teguran baik melalui media massa ataupun secara langsung. Tapi memang masih ada beberapa oknum yang nekat melanggar. Jadi kita lakukan tindakan tegas gembos ban, sebagai efek jera,” kata Kadishub Kota Palangkaraya, Alman P Pakpahan.
Alman menjelaskan, keberadaan parkir liar di tepi Jalan Kinibalu, selama ini turut menjadi penyebab kemacetan.
Karena itu, penindakan terhadap semua kendaraan yang parkir sembarangan dilakukan pada jalur tersebut, dikutip portalkalteng dari mediacenter.palangkaraya Rabu 29 Desember 2021.
Larangan parkir telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.