Langgar Aturan dan Sering Sebabkan Macet, Dishub Palangkaraya Kempeskan Ban Mobil yang Melanggar Aturan Parkir

- 29 Desember 2021, 16:31 WIB
Alman menjelaskan, hingga bulan September 2021 pendapatan retribusi dari sektor parkir di Palangka Raya telah mencapai 79,16 persen dari total target PAD atau sekitar Rp989 juta rupiah.
Alman menjelaskan, hingga bulan September 2021 pendapatan retribusi dari sektor parkir di Palangka Raya telah mencapai 79,16 persen dari total target PAD atau sekitar Rp989 juta rupiah. /Alman P Pakpahan/

PORTALKALTENG - Petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangkaraya melakukan penertiban kendaraan yang parkir liar di Jalan Kinibalu, kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah

Penertiban ini dilakukan tepatnya di jalan depan pusat perbelanjaan Palma, Kota Palangka Raya pada Senin 27 Desember 2021.

Tindakan penertiban dilakukan dalam rangka menindaklanjuti keluhan dan laporan masyarakat tentang parkir liar di daerah tersebut.

Saat petugas mendapati kendaraan yang melanggar aturan, petugas Dinas Perhubungan kota Palangkaraya langsung mengempeskan ban-ban mobil tersebut.

Baca Juga: Sulap Lahan Pasir Menjadi Lahan Pertanaman Cabai, KWT Melati Hasilkan Bergam Produk Pangan Holtikultura

“Kita sudah sering melakukan teguran baik melalui media massa ataupun secara langsung. Tapi memang masih ada beberapa oknum yang nekat melanggar. Jadi kita lakukan tindakan tegas gembos ban, sebagai efek jera,” kata Kadishub Kota Palangkaraya, Alman P Pakpahan.

Alman menjelaskan, keberadaan parkir liar di tepi Jalan Kinibalu, selama ini turut menjadi penyebab kemacetan.

Karena itu, penindakan terhadap semua kendaraan yang parkir sembarangan dilakukan pada jalur tersebut, dikutip portalkalteng dari mediacenter.palangkaraya Rabu 29 Desember 2021.

Larangan parkir telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Halaman:

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: mediacenter.palangkaraya.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x