Kota Palangkaraya Miliki 303 Jukir Resmi, Alman : Jika Memang ada Menemukan Jukir Liar, Segera saja Laporkan

- 1 Desember 2021, 17:18 WIB
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan /MC Isen Mulang.1/ndk

PORTALKALTENG - Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan menyebutkan, terdapat 303 juru parkir (jukir) resmi, yang telah terdaftar dalam aplikasi si-Takir (Sistem Informasi Pengelolaan Parkir).

"Untuk saat ini, ada 303 jukir yang telah kita daftarkan dan kita masukkan dalam si-Takir. Itu tersebar di lima kecamatan yang ada," katanya kemarin di Palangka Raya.

Alman menjelaskan, secara resmi jukir yang terdata itu, tersebar di 270 lokasi retribusi dan 76 lokasi kontribusi parkir yang ada di ibukota Provinsi Kalimantan Tengah.

Seluruh jukir ini dilengkapi dengan rompi, surat tugas, kartu anggota, dan tiket parkir dari dinas terkait.

Baca Juga: Kabupaten Kotawaringin Barat Sukses Sabet Juara Pertama di 2 Kategori Anugerah Pesona Indonesia Award 2021

Hingga saat ini, Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya terus berupaya memaksimalkan pengelolaan retribusi pada sektor parkir dengan memanfaatkan si-Takir, sebagai sistem informasi untuk mengetahui jukir resmi atau ilegal.

Didalam aplikasi si-Takir ini, memuat informasi Jukir resmi yang telah terdaftar pada Dinas Perhubungan.

Aplikasi tersebut bisa mengetahui Jukir tersebut resmi atau tidak melalui scan barcode pada tanda pengenal jukir.

"Si-Takir tersebut guna meminimalisir adanya Jukir liar yang tidak memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD)," jelasnya.

Halaman:

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x