PORTAL KALTENG - Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya menyatakan telah mengizinkan 21 sekolah setingkat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (SD-SMP) di kota setempat, untuk menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Akhmad Fauliansyah mengatakan, pelaksanaan PTM terbatas pada tingkat SD-SMP sederajat akan mulai dilaksanakan pada Senin 1 Oktober 2021, dengan dilakukan secara bergiliran.
“Sebanyak 10 SD dan 11 SMP yang telah kita berikan rekomendasi untuk melaksanakan PTM terbatas. PTM terbatas bisa dimulai tanggal 1 November 2021," katanya kemarin di Palangka Raya.
Baca Juga: Mengecewakan, Greenpeace : G20 Gagal Menghadapi Krisis Global.
Dalam pelaksanaannya, PTM terbatas dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Kapasitas maksimal 50 persen untuk jenjang SD-SMP, dan 33 persen untuk jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD).
Kemudian, seluruh guru dan tenaga pendidikan lainnya sudah harus telah mendapatkan vaksin Covid-19 hingga dosis kedua, sekolah juga wajib memiliki satuan protokol kesehatan yang sesuai, dan juga memiliki tim satuan tugas Covid-19.
"PTM terbatas dilaksanakan dengan persetujuan orang tua. Pihak sekolah harus melakukan Nota kesepahaman dengan puskesmas terdekat serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh satuan tugas Covid-19 tingkat kecamatan," pungkasnya.***