Langgar Aturan Imigrasi, Dua WNA Dideportasi usai Jalani Masa Tahanan Selama 8 Bulan

- 1 November 2021, 11:58 WIB
Melanggar Karantina, Langsung Dideportasi Oleh Satgas Bali
Melanggar Karantina, Langsung Dideportasi Oleh Satgas Bali /PIXABAY/ Наркологическая Клиника

PORTALKALTENG - Langgar aturan imigrasi serta protokol kesehatan semasa pandemi, dua orang Warga Negara Asing (WNA) dideportasi.

Petugas gabungan Imigrasi Bali mendeportasi dua WNA bernama D. Mitrii Anokh (47) asal Rusia dan seorang perempuan bernama Olena Mukh (26) asal Ukraina.

Dua WNA tersebut dideportasi karena sudah menjalani pidana selama delapan bulan di Lapas Kelas IIB Karangasem, Bali. Dikutip Portal Kalteng dari PMJNews senin 1 november 2021.

"Dua WNA itu telah menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Karangasem selama delapan bulan," ucap Jamaruli Manihuruk yang merupakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, dalam siaran persnya, Senin 1 november 2021.

Baca Juga: Resiko Rendah, CDC tetapkan Indonesia Berada di Level 1

Kedua WNA menjalani masa tahanan terkait kasus pemalsuan surat keterangan hasil tes polymerase chain reaction (PCR).

Jamaruli mengungkapkan, kedua warga asing itu melakukan pelanggaran Pasal 268 Ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Secara bersama-sama dengan tujuan menyesatkan penguasa umum memakai surat keterangan dokter yang dipalsukan seolah-olah surat itu benar, pada Bulan Maret 2021 lalu.

Kedua WNA tersebut dideportasi pada Sabtu (30/10/2021) malam, pukul 21.05 WIB, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Halaman:

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah