Mau Melakukan Perjalanan? Simak Aturan Baru dari Kementerian Perhubungan

- 1 November 2021, 13:27 WIB
ilustrasi Moda Transportasi Sungai yang Trend di tahun 80an
ilustrasi Moda Transportasi Sungai yang Trend di tahun 80an /e.borneoland

PORTALKALTENG - Jarak antara Ibukota Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Palangkaraya ke sejumlah kabupaten di Kalteng banyak yang mencapai lebih dari 250 kilometer.

Menilik aturan baru dari Surat Edaran (SE) menteri perhubungan nomor 9o tahun 2021 dimana perjalanan darat diatas 250 kilometer wajib PCR atau antigen, maka perjalanan darat baik motor ataupun mobil harus memiliki syarat tersebut.

Para pengendara motor perorangan atau pribadi dan mobil antar kabupaten di Kalimantan Tengah wajib menyertakan hasil PCR atau Antigen.

Masa berlaku untuk PCR yaitu 3 x 24 jam sedangkan untuk Antigen 1 x 24 jam, selain itu pelaku perjalan juga wajib memperlihatkan kartu vaksin minimal dosis 1.

Baca Juga: Jamuan Makan Malam Cairkan Suasana The Hermansyah dan The Lemos

Berdasarkan SE tersebut, pelaku perjalan jarak jauh yang menggunakan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah pulau jawa- bali wajib memenuhi ketentuan :

1. Perjalanan jarak jauh merupakan perjalanan dengan jarak minimal perjalanan 250 kilometer atau 4 jam perjalanan.

2. Pelaku perjalanna dengan transportasi darat yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor dan kendaraan bermotor umum wajib : 

a. Menunjukan kartu vaksin

Halaman:

Editor: Patriano Jaya Maleh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x