Edarkan Narkotika, Warga Rangga Ilung ditangkap Polisi Bersama Barang Bukti 2,81 Gram Shabu

- 8 Oktober 2021, 19:28 WIB
Terduga Pelaku pemilik 2,81 gram shabu diringkus Satresnarkoba Polres Barsel
Terduga Pelaku pemilik 2,81 gram shabu diringkus Satresnarkoba Polres Barsel /

Baca Juga: PTM Terbatas hanya bagi Sekolah yang Lengkap Persyaratan Saja

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara dan maksimal kurungan seumur hidup. *** 

 

Halaman:

Editor: Febbri Yanto Susanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x