Baca Juga: PTM Terbatas hanya bagi Sekolah yang Lengkap Persyaratan Saja
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara dan maksimal kurungan seumur hidup. ***