Edarkan Narkotika, Warga Rangga Ilung ditangkap Polisi Bersama Barang Bukti 2,81 Gram Shabu

- 8 Oktober 2021, 19:28 WIB
Terduga Pelaku pemilik 2,81 gram shabu diringkus Satresnarkoba Polres Barsel
Terduga Pelaku pemilik 2,81 gram shabu diringkus Satresnarkoba Polres Barsel /

PORTALKALTENG - Jajaran Satresnarkoba Polres Barito Selatan berhasil meringkus seorang terduga pelaku pengedar shabu, yang merupakan seorang buruh harian lepas, Leres (32) warga Desa Rangga Ilung, Kecamatan Jenamas, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, pada Kamis 07 Oktober 2021, siang WIB.

Penangkapan ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Barito Selatan Iptu Bagus Winarmoko melalui KBO Satres Narkoba Ipda Pasaribu, kepada wartawan, Jum'at 8 Oktober 2021 dikantornya.

"Pelaku telah kita tangkap dibelakang rumah petak RT.015 RW.05 di Desa Rangga Ilung" ujar Ipda Pasaribu.

Baca Juga: BNN Provinsi Kalimantan Tengah Musnahkan Barbuk Jenis Sabu

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga paket narkoba jenis shabu dengan berat 2.81 gram, 1 botol warna hitam putih, dua buah smartphone, dan uang tunai senilai Rp. 1.000.000. Barang yang diamankan itu kemudian dijadikan barang bukti.

Ipda Pasaribu menambahkan, bahwa penangkapan pelaku berdasarkan hasil pengembangan laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di Desa tersebut.

Baca Juga: Geliat seni pertunjukan di masa menuju adaptasi kebiasaan baru

Pelaku kemudian menjadi Target Operasi karena belakangan ini banyak laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku sering mengadakan transaksi jual beli narkotika.

Saat penangkapan, pelaku sempat melarikan diri, namun akhirnya berhasil ditangkap petugas tepat dibelakang rumah petak yang terletak tidak jauh dari kediaman pelaku.

Halaman:

Editor: Febbri Yanto Susanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x