PTM Terbatas hanya bagi Sekolah yang Lengkap Persyaratan Saja

- 8 Oktober 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi PTM terbatas dengan penerapan prokes
Ilustrasi PTM terbatas dengan penerapan prokes /Pixabay

PortalKalteng - Sejumlah persyaratan diperlukan untuk mendapatkan izin melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di kota Palangkaraya.

Mulai dari izin atau rekomendasi persetujuan dari orang tua murid, koordinasi dengan pihak puskesmas dan Satgas Covid-19 tingkat kecamatan, hingga melengkapi isian data pokok pendidikan (Dapodik).

Semua guru dan tenaga kependidikan telah divaksin secara lengkap. Memiliki fasilitas pendidikan yang memenuhi protokol kesehatan, memiliki dan melaksanakan SOP pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19

“Jadi sekolah harus mengajukan permohonan rekomendasi PTM terbatas, baik dengan pihak puskesmas maupun dengan satgas Covid-19 tingkat kecamatan,” ujar Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani.

Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka diperbolehkan di Kalteng, waspadai klaster PTM

Pelaksanaan PTM terbatas hanya diperbolehkan bagi sekolah yang telah melengkapi persyaratan dari Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya dan juga telah melengkapi isian data pokok pendidikan (Dapodik)

Satuan pendidikan yang ingin melaksanakan PTM terbatas harus mengikuti ketentuan seperti, kapasitas maksimal 50 persen untuk jenjang SD dan SMP, serta 33 persen untuk jenjang PAUD.

PTM terbatas dilaksanakan juga harus mengacu kepada Keputusan Wali Kota Palangka Raya Nomor 188.45/268/2021 tentang penerapan panduan penyelenggaraan PTM terbatas tahun 2021/2022.***

Editor: Patriano JM

Sumber: Media center kota palangkaraya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x