Portal Kalteng - Perang terhadap peredaran narkoba terus digaungkan dari berbagai pihak, seperti yang dilakukan Badan Narkotikan Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah
Kabid Pemberantasan, Kombes Pol Dr. Agustiyanto, S.H, M.Si mewakili Kepala BNNP Kalimantan Tengah melakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 250,23 gram di kantor BNNP Kalimantan Tengah pada Jumat 8 Oktober 2021.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dirresnarkoba Polda Kalimantan Tengah, Kepala Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Palangka Raya, Kapolresta Palangka Raya beserta pejabat-pejabat penting lainnya.
Baca Juga: Geliat seni pertunjukan di masa menuju adaptasi kebiasaan baru
Secara garis besar Kepala BNNP Kalteng melalui Kabid Pemberantasan menyampaikan bahwa hal yang sangat mendasar dari kegiatan pemusnahan barang bukti sabu ini adalah implementasi dari komitmen BNN serta aparat hukum lainnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Kegiatan ini akan terus dilakukan untuk memberantas peredaran narkobaa yang dapat mengganggu kestabilan situasi kamtibmas sehingga dapat mengganggu kegiatan masyarakat khususnya di Provinsi Kalimantan Tengah.***