Perkosa Anak Dibawah Umur, Pria Asal Palangka Raya Ini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

19 Februari 2022, 14:50 WIB
Kolase Foto tersangka F dan tempat tersangka melakukan aksi bejatnya /Adi Wibowo/ANTARA Kalteng

PORTALKALTENG - Seorang pemuda berinisial F (20) terancam hukuman 15 tahun penjara atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya.

F melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak di Palangka Raya dimana anak tersebut diketahui masih dibawah umur.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Reskrim Kompol Ronny M Nababan, Jumat, mengatakan, pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kini sudah mendekam di Rumah Tahanan Mapolresta setempat.

Baca Juga: Wali Kota Palangkaraya Fairid Naparin Tekankan Pentingnya Publikasi Untuk Sampaikan Program ke Masyarakat

"Tersangka sudah diamankan serta tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palangka Raya, akibat perbuatannya yang bersangkutan dikenakan Pasal 76 D Jo Pasal 81 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Ronny, seperti yang Portalkalteng.com kutip dari Antara Kalteng.

Selanjutnya Ronny M Nababan menjelaskan bahwa dari keterangan tersangka, awalnya tersangka dan korban saling mengenal melalui sebuah aplikasi media sosial.

Kemudian setelah beberapa hari berkenalan, keduanya pun bertukar nomor handphone untuk komunikasi yang lebih lanjut.

Baca Juga: Update Covid-19 Kalimantan Tengah Tanggal 17 dan 18 Februari 2022, Konfirmasi 811, Sembuh 171, Meninggal 3

"Tersangka melakukan aksinya setelah sebelumnya mengajak korban bertemu di depan salah satu minimarket yang ada di Kota Palangka Raya, selanjutnya membawa korban jalan-jalan dan diajak ke sebuah tempat milik temannya," ucap Ronny.

Ternyata, sambung perwira Polri berpangkat melati satu itu, dari keterangan yang berhasil dihimpun penyidik, ternyata diketahui bahwa keduanya sudah bertemu sebanyak lima kali.

Selama pertemuan itu, tersangka telah menyetubuhi korban sebanyak enam kali di lokasi yang sama, serta sempat melakukan pengancaman terhadap korban agar tidak melaporkan hal tersebut kepada orangtuanya.

Baca Juga: Satbinmas Polres Barsel Melaksanakan Kegiatan Touring Kamtibmas Serta Silaturahmi dan Gelar Baksos

Selanjutnya orangtua korban yang mengetahui adanya persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka, setelah menerima pengaduan dari anaknya itu, langsung melaporkan kepada unit PPA Satreskrim Polresta Palangka Raya.

"Selain melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku persetubuhan, kami juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti dari peristiwa tersebut," bebernya.

Berkaca atas kejadian ini, Ronny juga mengimbau kepada para orangtua, pihak keluarga dan sekolah secara bersama-sama untuk dapat meminimalisir kejadian serupa, dengan terus memberikan edukasi kepada anak terutama dalam menggunakan media sosial.***

Editor: Febbri Yanto Susanto

Sumber: ANTARA Kalimantan Tengah

Tags

Terkini

Terpopuler