Pemkab Gunung Mas Laksanakan Sosialisasi dan Penyusunan Dokumen Peta Proses Bisnis

27 November 2021, 15:41 WIB
Sekda Gumas Yansiterson (tengah) didampingi Asisten III Yulius Agau, ketika memberikan arahan pada sosialisasi dan penyusunan dokumen peta proses bisnis, di Aula Kantor Bappedalitbang /DINAS KOMINFOSANTIK KAB. GUMAS/iswanto

PORTALKALTENG - Saat ini, belum ada kabupaten/kota di Kalimantan Tengah yang memiliki dokumen peta proses bisnis, sehingga proses pembuatannya merupakan sesuatu yang menantang.

Untuk itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melaksanakan sosialisasi dan penyusunan dokumen peta proses bisnis.

"Peta proses bisnis ini menjadi bagian penting dalam mendefinisikan rangkaian proses untuk mencapai sasaran strategis, yang telah terdefinisi serta mendefinisikan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) organisasi," ucap Sekda Gumas Yansiterson, di Aula Kantor Bappedalitbang beberapa waktu lalu.

Yansiterson mengatakan, efektivitas dan efisiensi birokrasi sangat terkait dengan proses bisnis yang digunakan oleh birokrasi.

Baca Juga: Guna Mengoptimalisasi PAD, Bapenda Kobar Gandeng Bank Kalteng Siapkan Kemudahan Pelayanan Satu Pintu

Proses bisnis yang berbelit-belit dan tumpang tindih antar satu organisasi dengan organisasi lain akan membuat organisasi lambat bekerja.

"Untuk itu, di setiap unit organisasi memerlukan peta proses bisnis yang mampu menggambarkan proses bisnis yang dilakukan oleh organisasi dalam mencapai visi, misi, dan tujuan organisasi," ujarnya.

Pada dasarnya sosialisasi tentang peta proses bisnis sudah pernah dilakukan pada beberapa tempat, termasuk di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.

Akan tetapi, sampai sekarang tidak ada dokumen yang dapat dijadikan acuan untuk menyusun peta proses bisnis di Kabupaten Gumas.

Baca Juga: Kinerja Positif Sektor Industri Makanan Minuman Kemenperin Gali Potensi Kerja Sama antara Indonesia Taiwan

"Untuk itu, saya telah menugaskan beberapa pejabat dan staf untuk mengikuti bimbingan teknis (bimtek) di Yogjakarta, agar kita bisa selangkah lebih maju dalam menyusun peta proses bisnis di Kabupaten Gumas," tuturnya.

Dia mengatakan, dokumen peta proses bisnis, baik itu softcopy dan hardcopy sangat penting untuk dimiliki.

Salah satu rekomendasi perbaikan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) Kabupaten Gumas 2020 adalah dicantumkan dokumen peta proses bisnis.

"Bahkan pada desain Sistem Pelayanan Berbasis Elektronik (SPBE) yang sedang disusun, proses bisnis adalah komponen kedua setelah strategi pada domain arsitektur enterprise yang harus dipenuhi. Sementara pada arsitektur SPBE, proses bisnis merupakan domain utama sebagai dasar penyusunan arsitektur data, layanan, infrastruktur, aplikasi dan keamanan," jelasnya.

Baca Juga: Kemenperin Dukung Penerapan Teknologi HIjau pada Industri Tekstil dan Produk Tekstil Nasional

Seiring dengan visi dan misi yang telah tertuang dalam dokumen perencanaan khususnya RPJMD yang baru saja direvisi, dikenal tiga smart yaitu smart tourism, smart human resources, smart agro, dan satu pilar infrastruktur sebagai titik penekanan pembangunan.

Tentunya peta proses bisnis yang akan dibuat didasarkan pada visi dan misi yang ada.

"Peta proses bisnis ini sangat penting, agar pencapaian visi dan misi lebih efektif dan efisien," katanya.***

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: MMC Kalteng

Tags

Terkini

Terpopuler