Seorang Pria Bawa Sabu diamankan Satresnarkoba Polres Murung Raya

10 September 2021, 15:44 WIB
Pelaku memperlihatkan barang bukti /Portalkalteng/

PORTALKALTENG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Murung Raya mengamankan seorang pria berinisial RA (31), karena menyimpan dan memiliki sabu. 

Warga Puru Cahu, Murung Raya ini diamankan didepan Loket Travel jalan Jend Sudirman, Kelurahan Beriwit, Kamis 9 September 2021 sekira pukul 21.00 WIB.

Pelaku bergelar ST (Sarjana Teknik Sipil) ini mengaku hanya memakai saja, adapun ia mendapatkan barang haram tersebut melalui pemesanan secara online.

Barang bukti yang berhasil diamakan berupa 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekira 0,32 gram.

 

Baca Juga: Barito Utara Laksanakan SKD CPNS 2021, Simak Inilah Prosedur dan Ketentuan Wajib Bagi Peserta

 

Kapolres Murung Raya, AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasatresnarkoba Iptu Heri Purwanto membenarkan penangkapan tersebut.

"Kita berhasil amankan pelaku didepan sebuah loket travel, dengan barang bukti yang ditemukan didalam kantong celananya, diduga pelaku hendak melakukan transaksi," ujar Heri, Jumat 10 September 2021.

 

Baca Juga: Wanita Cantik Ini diciduk Polisi Karena Simpan Sabu 8,48 Gram di Baraknya

 

Atas ulanya pelaku bersama sejumlah barang bukti berupa sabu, satu unit handphone, alat hisap sabu siap pakai, dan satu lembar celana pendek warna putih diamankan di Mapolres Murung Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika," ucap Heri menutup pembicaraannya.***

 

Editor: Febbri Yanto Susanto

Tags

Terkini

Terpopuler