Lupa Bawa Masker : Puluhan Warga di Murung Raya Jalani Sangsi Kerja Sosial

- 30 Oktober 2021, 12:04 WIB
ilustrasi tetap gunakan masker disetiap aktivitas
ilustrasi tetap gunakan masker disetiap aktivitas /e.borneoland

PORTALKALTENG - Lupa menjadi alasan warga tanpa masker saat terjaring Satgas Covid-19 Kabupaten Murung Raya (Mura) jumat 29 Oktober 2021.

Patroli dan Asistensi penerapan Standar Protokol Kesehatan (Prokes) kembali dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Mura.

Sebanyak 21 warga yang melewati kawasan jalan A. Yani dikenakan sanksi karena  tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Murung Raya Iskandar menyampaikan bahwa kegiatan telah ini dilakukan di sejumlah lokasi.

Baca Juga: Pengen Terbang Cek Dulu Persyaratan Penerbangan Terbaru

“Asistensi dilakukan di sekitaran jalan A. Yani depan Bank BRI, kegiatan serupa beberapa hari yang lalu juga dilakukan di beberapa lokasi,” ujarnya.

Walupun kabupaten Murung Raya sudah masuk ke zona kuning namun prokes harus tetap dilaksanakan.

Kegiatan ini dilaksanakan  dalam rangka penegakan hukum peraturan Bupati Murung Raya Nomor 26 Tahun 2020.

Baca Juga: Masih Banyak Awak Cockpit Cinta Garuda Namun Sayang Mereka Silent Majority : Peter Gontha

“Hari ini Tim Satgas Covid-19 Kab.Mura yang terdiri jajaran Polri, BPBD Kab.Mura, Satpol PP Kab.Mura dan pihak kelurahan setempat melakukan kegiatan patroli dan asistensi ditemukan jumlah pelanggar 21 orang, semua orang tersebut memilih dikenakan sanksi kerja sosial,” beber Iskandar.

Iskandar mengaku banyak warga yang beralasan lupa membawa masker ketika keluar rumah.

“Kami berharap masyarakat bisa lebih sadar dengan kesehatan sendiri dan menaati protokol kesehatan,” ujarnya.***

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: Diskominfo kabupaten murung raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x