Jaksa penuntut Amy Packham mengatakan kepada Pengadilan Lewes Crown bahwa pasangan itu telah mengajukan permohonan bersalah atas tujuh tuduhan penelantaran anak dalam pengasuhan mereka antara September 2019 dan Juni 2021.
Baca Juga: Resmi Hengkang, YG Entertainment Umumkan Bang Ye Dam dan Mashiho Keluar dari TREASURE
Bennett dan Brogan masing-masing akan dipenjara selama delapan tahun setelah persidangan dan hukuman mereka akan dikurangi sebesar 25% karena pengakuan bersalah lebih awal.
Kasus ini menjadi salah satu dari serangkaian kasus penelantaran parah atau kekejaman terhadap anak selama lockdown terjadi.
Dalam kasus lain, seorang anak enam tahun bernama Arthur Labinjo-Hughes diketahui meninggal dunia pada Juni 2020 setelah berbulan-bulan ditelantarkan oleh ayah kandung dan ibu tirinya.
Baik Bennett dan Brogan juga mengakui kekejaman terhadap hewan setelah dituntut oleh RSPCA (organisasi perlindungan hewan) dalam kasus terpisah pada bulan Februari dan Agustus tahun ini.
Untuk pelanggaran kekejaman terhadap hewan, Brogan dijatuhi hukuman penjara 18 minggu yang ditangguhkan selama dua tahun.
Ia diberi larangan selama lima tahun untuk semua hewan, 30 hari kegiatan rehabilitasi, dan 100 jam kerja pelayanan masyarakat.
Sementara itu, Bennett dijatuhi hukuman 18 minggu penjara dan didiskualifikasi tanpa batas waktu untuk memelihara semua hewan.