Sidang Perdana Dakwaan Ferdy Sambo Digelar Hari Ini, Netizen Komentari Gestur JPU Saat Bacakan Dakwaan

- 17 Oktober 2022, 13:35 WIB
Sidang perdana Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir J.
Sidang perdana Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir J. /tangkap layar youtube.com/PN Jakarta Selatan

Dalam surat dakwaan, terdakwa Ferdy Sambo didakwa secara kumulatif oleh JPU, yakni dakwaan pertama pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 49 UU ITE terkait obstruction of justice atau menghalangi proses hukum.

Saat persidangan masih berlangsung, dilansir PORTAL KALTENG melalui siaran langsung secara daring, Jaksa yang membacakan dakwaan disebut-sebut oleh netizen gemetar saat tengah membacakan dakwaan.

"Kok gemeteran sih, takut yo.. ganti aja deh yang tegas, nasib bangsa ini ada di tangan merea lho," ujar netizen.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Liga Spanyol Pekan Ke-10, Ada Laga Big Match Barcelona vs Villareal

"Jaksa terkesan grogi," ujar netizen lain.

Sidang dakwaan diketahui akan digelar selama tiga hari berturut-turut.

Besok, Selasa 18 Oktober 2022, dalam sidang akan menghadirkan Richard Eliezer atau Baradha E.

Kemudian, sidang yang akan digelar Rabu, 19 oktober 2022 mendatang akan menghadirkan para tersangka obstruction of justice.***

Halaman:

Editor: Amelia Noviyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x