Update Kasus Tragedi Kanjuruhan: 36 Korban Luka Masih dirawat

- 8 Oktober 2022, 14:30 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo /PMJ News/

Berdasarkan hasil pencatatan yang dilakukan ulang oleh Tim DVI Polri dan instansi terkait serta pengecekan di rumah sakit diperoleh data valid jumlah korban luka-luka akibat insiden Kanjuruhan tersebut sebanyak 574 orang.

Jumlah tersebut bertambah dari data sebelumnya yang tercatat pada Selasa lalu sebanyak 467 orang.

Perincian identifikasi korban berdasarkan jenis luka yang dialami, dari 574 orang korban luka-luka, tercatat sebanyak 506 orang mengalami luka ringan, 45 orang luka sedang, dan 23 orang luka berat.

Sedangkan, untuk kalkulasi data korban meninggal tercatat tetap sebanya 131 orang.

Baca Juga: Ikut Berduka atas Korban Tragedi Kanjuruhan, Puluhan Ribu Warga Papua Gelar Doa Bersama

"Semua data telah dikonfirmasi dengan direktur rumah sakit, sebagai pelayanan medis dan bagian forensik," tutur Dedi.

Dalam tragedi Kanjuruhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malan, pada pekan lalu, Polri telah menetapkan enam orang tersangka, yakni tiga diantaranya merupakan pihak swasta dan tiga orang lainnya darip personel Polri.

Ketiga tersangka dari pihak swasta dianggap melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat(1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Baca Juga: Ungkapan Duka Untuk Para Korban, Iwan Fals Rilis Lagu Berjudul Kanjuruhan

Kemudian, tiga tersangka lainnya dari pihak kepolisian melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Halaman:

Editor: Amelia Noviyanti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah