Terkena PHK Tapi Tetap Bisa Dapat BSU Rp600 Ribu? Simak Dua Syarat Berikut Ini

- 25 September 2022, 18:30 WIB
Ilustrasi pencairan BSU
Ilustrasi pencairan BSU /Instagram.com/@bank_indonesia.

Baca Juga: Dikonfirmasi Ilegal, Berikut Penampakan Manga One Piece yang di Produksi oleh Penerbit JBE Books

“Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.”

Sebagai informasi, Kemnaker telah melakukan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dua tahap.

Tahap pertama sejak 12 September dan tahap kedua telah diberikan pada pekan lalu.***

Halaman:

Editor: Amelia Noviyanti

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x