Dimana dirinya adalah dalang yang memberikan perintah kepada Brigadir RR dan Bharada E untuk membunuh Brigadir J.
Peristiwa tembak menembak seperti yang dikabarkan diawal kasus ini juga diungkapkan adalah skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.
Kejadian yang sebenarnya terjadi bukanlah baku tembak melainkan penembakan yang dilakukan secara sengaja.
Bharada E diketahui melakukan penembakan kepada Brigadir J atas perintah dari atasannya Ferdy Sambo.
Sementara senjata milik Brigadir J, kemudian digunakan untuk menembak dinding rumah tempat kerjadian untuk memperkuat alibi terjadinya peristiwa baku tembak.
Mengenai motif pembunuhan terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo, timsus Polri mengakui masih mendalaminya.
Motif tersebut masih memerlukan keterangan lebih lanjut dari para ahli, dan juga penyesuaian keterangan dari saksi-saksi.
Sehingga saat ini kasus tersebut ditetapkan oleh tim khusus Polri sebagai pembunuhan berencana.
“Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 juncto 55,56 KUHP,” kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.