Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Terancam Hukuman Mati Atas Kasus Kematian Brigadir J

- 10 Agustus 2022, 22:00 WIB
Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman mati
Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman mati /Instagram.com/@divpropampolr/

PORTAL KALTENG – Kasus kematian Brigadir J yang penuh kejanggalan masih terus bergulir hingga saat ini dan memasuki babak baru.

Satu persatu fakta mengenai kematian Brigadir J mulai terungkap hingga ditetapkan nama-nama baru sebagai tersangka salah satunya adalah Ferdy Sambo.

Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Baca Juga: Ide Perlombaan 17 Agustus Untuk Memeriahkan Perayaan HUT RI ke-77 yang Seru dan Unik

Dimana penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka diumumkan langsung leh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” ujar Kapolri Sigit Prabowo.
Sebelumnya Porli juga telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J ini.

Tiga tersangka tersebut diantaranya adalah Bharada E, Brigadir RR dan satu orang lainnya berinisial nama K.

Dari keterangan pers yang disampaikannya juga diungkap peran Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir J.

Baca Juga: Liga 1: Prediksi Skor Persik Kediri vs Borneo FC, Jadwal Tayang, H2H dan Susunan Pemain

Halaman:

Editor: Febbri Yanto Susanto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x