PORTAL KALTENG – Landainya pandemi Covid-19 yang semakin tidak terasa menambah semangat masyarakat untuk bepergian dan membuat paspor baru.
Tingginya permintaan paspor di tahun 2022 dikutip Portal Kalteng dari data yang disampaikan Imigrasi melalui siaran pers yang tertera dalam laman imigrasi.go.id, 15 Juni 2022.
Kunci utama peningkatan permintaan pembuatan paspor adalah karena landainya pandemi Covid-19 yang menyebabkan kondisi semakin normal.
Terkait passport, masyarakat bisa mengurus Pasport elektronik atau Pasport Biasa.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengungkapkan bahwa paspor biasa dan paspor elektronik memiliki fungsi yang sama.
“Keduanya memiliki fungsi yang sama. Tidak ada perbedaan perlakuan terhadap pemegang paspor biasa maupun paspor elektronik,” demikian penjelasan Achmad saat dikonfirmasi pada Selasa 14 Juni 2022.
Beberapa hal yang menjadi kendala bagi masyarakat yang hendak mengurus pasport adalah sulitnya menemukan kantor perwakilan pada daerah-daerah tertentu melalui Aplikasi M-Paspor.