PORTAL KALTENG – Perencanaan perubahan aturan BPJS sedang digodok pemerintah sejak tahun lalu.
Direncanakan pada bulan Juli 2022 ini BPJS dengan model iuran dan fasilitas kesehatan baru akan mulai diberlakukan kepada masyarakat.
Penyetaraan iuran BPJS ini dilakukan pemerintah untuk mengakomodasi rasa keadilan dalam pelayanan Kesehatan ditempat yang ditunjuk.
Baca Juga: Profil Presiden Jokowi, Dapat Kejutan Tumpeng dari Megawati di Hari Ulang Tahunnya ke 61 Tahun
Model baru yang akan menghapuskan kelas I, II, dan III akan membuat masyarakat memperoleh kelas pelayanan yang sama. baik rawat jalan maupun rawat inap.
Belum ada informasi mengenai harga dan system perubahan yang direncanakan. Yang sudah bisa dipastikan adalah Kelas-kelas tersebut akan digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Dihimpun Portal Kalteng dari berbagai sumber, system pembayaran iuran nantinya akan diubah dengan pola sesuai penghasilan.
Baca Juga: Apa arti dan Latar Belakang Lahirnya Perayaan Juneteenth? Berikut Penjelasannya
Bagi peserta yang memiliki Gajih lebih tinggi maka iuran BPJS nya akan lebih tinggi pula menyesuaikan dengan penghasilan. Hal ini berguna untuk pola subsidi bagi yang kurang mampu.