Bulan Juli 2022 Rencana Pemerintah Mengubah Sistem Iuran BPJS, Berikut Penjelasannya

- 21 Juni 2022, 16:10 WIB
BPJS akan hapus kelas 1, 2 dan 3, di ganti dengan kelas apa
BPJS akan hapus kelas 1, 2 dan 3, di ganti dengan kelas apa /Instagram

Untuk pelayanan Kesehatan, semua pesertanya memperoleh pelayanan yang sama, baik yang membayar iuran lebih rendah maupun yang lebih tinggi.

Fasilitas rawat inap dan lain sebagainya akan tetap diberlakukan sama, sesuai kebutuhan perawatan pasien yang bersangkutan.

Baca Juga: Penolakan Penyewa di Kopi Joni saat Razman Nasution Hendak Lakukan Konferensi Pers Dikomentari Hotman Paris

Hingga berita ini diturunkan, belum dapat dipastikan apakah perencanaan perubahan system iuran ini akan dilaksanakan sesuai jadwal, atau Kembali diundur.

Dalam pelaksanaan saat ini BPJS masih berpatokan pada Peraturan Presiden No.64 Tahun 2020 dalam melaksanakan pelayanannya.

Adapun biaya iuran BPJS yang saat ini masih berlaku sesuai kelas berlaku sebagai berikut:

Kelas I, peserta membayar iuran bulanan sebesar Rp. 135.000,-

Kelas II, peserta membayar iuran bulanan sebesar Rp. 100.000,-

Kelas III, peserta membayar iuran bulanan sebesar Rp. 35.000,-

Baca Juga: Aktor Indonesia Arifin Putra Akan Bermain Di Film Hollywood Berjudul Angels Fallen 2 Warriors Of Peace

Halaman:

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah