Untuk pelayanan Kesehatan, semua pesertanya memperoleh pelayanan yang sama, baik yang membayar iuran lebih rendah maupun yang lebih tinggi.
Fasilitas rawat inap dan lain sebagainya akan tetap diberlakukan sama, sesuai kebutuhan perawatan pasien yang bersangkutan.
Hingga berita ini diturunkan, belum dapat dipastikan apakah perencanaan perubahan system iuran ini akan dilaksanakan sesuai jadwal, atau Kembali diundur.
Dalam pelaksanaan saat ini BPJS masih berpatokan pada Peraturan Presiden No.64 Tahun 2020 dalam melaksanakan pelayanannya.
Adapun biaya iuran BPJS yang saat ini masih berlaku sesuai kelas berlaku sebagai berikut:
Kelas I, peserta membayar iuran bulanan sebesar Rp. 135.000,-
Kelas II, peserta membayar iuran bulanan sebesar Rp. 100.000,-
Kelas III, peserta membayar iuran bulanan sebesar Rp. 35.000,-