4. Anak SMP sederajat, sebesar Rp. 350.000/ bulan (Rp. 1.500.000/tahun)
5. Anak SMA sederajat, Rp. 500.000/ bulan (Rp. 2.000.000/tahun)
Baca Juga: Alasan Keluarga Ikhlaskan Emmeril Kahn Mumtadz, Ridwan Kamil : Kamu Sejatinya Adalah Pahlawan
6. Usia 70 tahun keatas, sebesar Rp. 600.000/ bulan (Rp. 2.400.000/tahun)
7. Disabilitas berat, sebesar Rp. 600.000/ bulan (Rp. 2.400.000/tahun)
Demikian informasi terkait pencairan Bansos PKH yang disampaikan Tri Rismaharini melalui akun Instagramnya.***