Bersiap! Gaji ke-13 PNS Cair Bulan Juli 2022, Ini Rinciannya

- 2 Juni 2022, 08:47 WIB
Ilustrasi gaji ke-13.
Ilustrasi gaji ke-13. /Antara/Sigid Kurniawan/

PORTALKALTENG – Kabar gembira bagi para pegawai negri sipil, Gaji ke-13 PNS tahun 2021 rencananya akan dicairkan pada bulan Juni 2022 ini.

Gaji tambahan yang menjadi hak para PNS tersebut telah disetujui oleh Presiden Jokowi pada 13 April 2022 lalu.

Implementasi Gaji ke-13 ini sesuai dengan peraturan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pasal 6 Nomer 16 tahun 2022.

Baca Juga: Ridwan Kamil Ubah Dipslay Picture Akun Sosial Media : Foto Eril Duduk Sendiri Menghadap Lafadz Allah

PP Nomer 16 Tahun 2022 mengatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Berapa Besaran gaji ke-13 tahun 2022 yang akan di terima PNS pada bulan Juli ini?

Perhitungan gaji ke-13 para PNS tahun 2022 ini dihitung berdasar total gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum.

Ada penambahan tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat janbatan, atau kelas jabatan yang nilainya sebesar 50%.

Baca Juga: Kalender Bulan Juni 2022 : Terdapat Hari Besar Nasional dan Internasional

Halaman:

Editor: Febbri Yanto Susanto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x