Daftar Gaji CPNS dan PPPK yang disebut Sebagai Alasan Ratusan Orang Mengundurkan diri

- 31 Mei 2022, 20:10 WIB
Daftar Gaji CPNS dan PPPK yang disebut Sebagai Alasan Ratusan Orang Mengundurkan diri
Daftar Gaji CPNS dan PPPK yang disebut Sebagai Alasan Ratusan Orang Mengundurkan diri /pixabay/mohamed_hassan
PORTALKALTENG - Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendadak beramai-ramai mengundurkan diri. 
 
Padahal mereka yang telah di tetapkan lolos sebagai CPNS dan PPPK akan ditetapkan sebagai abdi negara. 
 
Peserta yang memilih mengundurkan diri baik dari CPNS maupun PPPK disinyalir karena alasan gaji yang diterima kecil. 
 
Padahal seharusnya sebelum memutuskan untuk mendaftar peserta telah mengetahui besaran gaji yang akan diterima sebagai Aparatur Sipil Negara ini. 
 
 
Karena informasi terkait gaji baik PNS maupun PPPK sudah tersebar luas dimana-mana. 
 
Besaran gaji yang diterima PNS dan PPPK akan berbeda tergantung pada golongannya masing-masing. 
 
Berikut adalah daftar gaji PNS:
 
Daftar gaji PNS golongan I
 
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
 
Daftar gaji PNS golongan II
 
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
 
Daftar gaji PNS golongan III:
 
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
 
Daftar gaji PNS golongan IV:
 
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
 
Sedangkan daftar gaji untuk PPPK adalah sebagai berikut :
 
Golongan I : Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200 
 
Golongan II : Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900 
 
Golongan III : Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200 
 
Golongan IV : Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600 
 
Golongan V : Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700 
 
Golongan VI : Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800 
 
Golongan VII : Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900 
 
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100 
 
Golongan IX : Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000 
 
Golongan X : Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000 
 
Golongan XI : Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800 
 
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800 
 
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100 
 
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300 
 
Golongan XV : Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900 
 
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100 
 
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500 
 
 
Selain gaji pokok yang diterima setiap bulannya seorang ASN juga mendapatkan hak istimewa berupa tunjangan. 
 
Mulai dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan struktural, tunjangan fungsional dan tunjangan umum.
 
Tunjangan pensiun menjadi satu-satunya yang membedakan fasilitas PNS dan PPPK.***

Editor: Allans Yodya Wiratama

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x