PORTALKALTENG - Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendadak beramai-ramai mengundurkan diri.
Padahal mereka yang telah di tetapkan lolos sebagai CPNS dan PPPK akan ditetapkan sebagai abdi negara.
Peserta yang memilih mengundurkan diri baik dari CPNS maupun PPPK disinyalir karena alasan gaji yang diterima kecil.
Padahal seharusnya sebelum memutuskan untuk mendaftar peserta telah mengetahui besaran gaji yang akan diterima sebagai Aparatur Sipil Negara ini.
Karena informasi terkait gaji baik PNS maupun PPPK sudah tersebar luas dimana-mana.
Besaran gaji yang diterima PNS dan PPPK akan berbeda tergantung pada golongannya masing-masing.
Berikut adalah daftar gaji PNS:
Daftar gaji PNS golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Daftar gaji PNS golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Daftar gaji PNS golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Daftar gaji PNS golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Sedangkan daftar gaji untuk PPPK adalah sebagai berikut :
Golongan I : Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II : Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III : Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV : Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V : Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI : Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII : Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX : Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X : Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI : Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV : Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Baca Juga: Polemik Sejarah Tercetusnya Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Menurut Sejarawan LIPI Dr. Asvi Warman
Selain gaji pokok yang diterima setiap bulannya seorang ASN juga mendapatkan hak istimewa berupa tunjangan.
Mulai dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan struktural, tunjangan fungsional dan tunjangan umum.
Tunjangan pensiun menjadi satu-satunya yang membedakan fasilitas PNS dan PPPK.***