Penjadwal pencairan Gaji ke-13 ini dijadwalkan paling cepat di bulan awal Juli. Variasi tanggal disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
Untuk diketahui besarnya tunjangan yang diperoleh seorang Pegawai Negri Sipil (PNS) sesuai Golongannya untuk tahun 2021 yakni:
Untuk Eselon IV, yaitu Pejabat pengawas mendapatkan tunjangan sebesar Rp. 5.242.000.
Untuk Eselon III, Pejabat Administrator mendapat tunjangan sebesar Rp. 5.352.000.
Baca Juga: Daftar Gaji CPNS dan PPPK yang disebut Sebagai Alasan Ratusan Orang Mengundurkan diri
Untuk Eselon II yakni Pejabat Tinggi Pratama memperoleh tunjangan sebesar Rp. 7.342.000
Untuk pejabat eselon I, yang terdiri dari pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya sebesar Rp. 9.592.000
Sementara itu untuk Pejabat Struktural mendapatkan tunjangan sebesar:
Pejabat Struktural yang menjabat sebagai Anggota sebesar Rp. 7.993.000
Pejabat sebagai Sekertaris atau setara dengannya mendapatkan tunjangan sebesar Rp. 7.993.000