Bersiap! Gaji ke-13 PNS Cair Bulan Juli 2022, Ini Rinciannya

- 2 Juni 2022, 08:47 WIB
Ilustrasi gaji ke-13.
Ilustrasi gaji ke-13. /Antara/Sigid Kurniawan/

Penjadwal pencairan Gaji ke-13 ini dijadwalkan paling cepat di bulan awal Juli. Variasi tanggal disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Untuk diketahui besarnya tunjangan yang diperoleh seorang Pegawai Negri Sipil (PNS) sesuai Golongannya untuk tahun 2021 yakni:

Untuk Eselon IV, yaitu Pejabat pengawas mendapatkan tunjangan sebesar Rp. 5.242.000.

Untuk Eselon III, Pejabat Administrator mendapat tunjangan sebesar Rp. 5.352.000.

Baca Juga: Daftar Gaji CPNS dan PPPK yang disebut Sebagai Alasan Ratusan Orang Mengundurkan diri

Untuk Eselon II yakni Pejabat Tinggi Pratama memperoleh tunjangan sebesar Rp. 7.342.000

Untuk pejabat eselon I, yang terdiri dari pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya sebesar Rp. 9.592.000

Sementara itu untuk Pejabat Struktural mendapatkan tunjangan sebesar:

Pejabat Struktural yang menjabat sebagai Anggota sebesar Rp. 7.993.000

Pejabat sebagai Sekertaris atau setara dengannya mendapatkan tunjangan sebesar Rp. 7.993.000

Halaman:

Editor: Febbri Yanto Susanto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah