Ratusan CPNS dan PPPK Mendadak Mengundurkan Diri Karena Gaji Tak Sesuai Ekspetasi

- 31 Mei 2022, 20:00 WIB
Seleksi CASN 2021/ instagram/@bkngoidofficial
Seleksi CASN 2021/ instagram/@bkngoidofficial /
PORTALKALTENG - Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) seleksi tahun 2021 mendadak beramai-ramai mengundurkan diri. 
 
Alasan Pengunduran diri dari CPNS maupun PPPK terkait berbagai alasan, salah satunya yang dihebohkan publik terkait masalah gaji.
 
Padahal informasi yang berkaitan dengan gaji pokok maupun tunjangan PNS dan PPPK sudah tersebar di mana-mana.
 
PNS dan PPPK sama memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) namun memiliki perbedaan dalam status kepegawaian. 
 
 
PNS berstatus sebagai pegawai tetap dan diangkat Pejabat Pembina Kepegawaian serta memiliki nomor kepegawaian secara nasional. 
 
Sedangkan PPPK diangkat dengan perjanjian kontrak kerja antara satu hingga lima tahun. 
 
PPPK diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang. 
 
Peminat dari PNS dan PPPK pada saat seleksi sama-sama tinggi, namun setelah mengikuti rangkaian tes dan dinyatakan lulus peserta malah lebih memilih untuk mundur. 
 
Berdasarkan informasi diketahui ada 105 CPNS yang mengundurkan diri diikuti dengan 442 PPPK yang juga mengikuti jejaknya. 
 
Besaran gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.
 
Berdasarkan aturan tersebut gaji PNS berkisar Rp 1.560.800 hingga Rp 5.901.200, tergantung golongannya. 
 
 
Besaran gaji tersebut masih di luar sejumlah tunjangan yang dapat diterima seorang PNS setiap bulannya.
 
Sama halnya dengan PNS, PPPK juga diberikan gaji berdasarkan golongannya. 
 
PPPK juga akan mendapatkan tunjangan mulai dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan struktural, tunjangan fungsional dan tunjangan umum.
 
Tunjangan pensiun menjadi satu-satunya yang membedakan fasilitas PNS dan PPPK.
 
Besaran gaji yang diterima oleh PPPK diatur dalam Perpres No.98/2020 yaitu pada kisaran Rp 1.794.900 hingga Rp 6.786.500.
 
Keputusan dari ratusan CPNS maupun PPPK yang mengundurkan diri ini disebut merugikan negara. 
 
Mengingat besarnya anggaran yang telah dikeluarkan selama proses seleksi berlangsung dan formasi CPNS maupun PPPK yang seharusnya terisi menjadi kosong. ***

Editor: Allans Yodya Wiratama

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x