BNPB Menegaskan Potongan SE Yang Menyatakan Pandemi Covid-19 Sudah Tak Berlaku Dinyatakan Hoax

- 7 Maret 2022, 08:15 WIB
Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Indonesia, Abdul Muhari menyebut, potongan Surat Edaran (SE) Kasatgas Penanganan Covid-19 No. 9 Tahun 2022 yang beredar, itu merupakan hal yang tidak benar.
Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Indonesia, Abdul Muhari menyebut, potongan Surat Edaran (SE) Kasatgas Penanganan Covid-19 No. 9 Tahun 2022 yang beredar, itu merupakan hal yang tidak benar. /@BNPB_Indonesia/Twitter

PORTALKALTENG - Publik dihebohkan dengan beredarnya potongan SE satgas Covid-19 yang berisi keterangan pencabutan pandemi Covid-19 yang ternyata adalah hoax atau berita bohong.

Dalam hal ini, Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) menegaskan perihal Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9/2022 yang beredar luas itu adalah sebuah kebohongan atau hoax.

Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mengatakan potongan halaman terakhir merupakan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi.

Baca Juga: Terus Turun, Pasien Covid-19 di Wisma Atlet Saat Ini Berjumlah 2.274 Orang

"Surat yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto bukan menyatakan Covid-19 dicabut," ujar Muhari yang dikutip Portalkalteng.com dari PMJNews, Minggu, 6 Maret 2022.

"Melainkan mencabut Surat Edaran sebelumnya Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19," sambungnya.

Baca Juga: Jadwal Acara TV tvOne dan Metro TV Hari Ini, Senin 7 Maret 2022: Ada Kabar Arena dan Selamat Pagi Indonesia

Muhari menjelaskan, dalam halaman surat terakhir SE tersebut keterangan mengenai pandemi Covid-19 dicabut merupakan potongan kalimat dari point kedua pada bagian H atau penutup.

"Untuk mengetahui secara lengkap, masyarakat dapat mengakses informasi resmi melalui laman covid19.go.id dan mengunduh file lengkap dari SE No. 9/2022 tersebut," tuturnya.

Halaman:

Editor: Febbri Yanto Susanto

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x