BNPB Menegaskan Potongan SE Yang Menyatakan Pandemi Covid-19 Sudah Tak Berlaku Dinyatakan Hoax

- 7 Maret 2022, 08:15 WIB
Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Indonesia, Abdul Muhari menyebut, potongan Surat Edaran (SE) Kasatgas Penanganan Covid-19 No. 9 Tahun 2022 yang beredar, itu merupakan hal yang tidak benar.
Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Indonesia, Abdul Muhari menyebut, potongan Surat Edaran (SE) Kasatgas Penanganan Covid-19 No. 9 Tahun 2022 yang beredar, itu merupakan hal yang tidak benar. /@BNPB_Indonesia/Twitter

Sebelumnya, informasi potongan SE tersebut beredar luas dimedia sosial dan hingga saat berita ini diturunkan, Tim Portalkalteng.com masih menemukan beberapa warganet yang masih menyebarluaskan informasi bohong tersebut.***

 

Halaman:

Editor: Febbri Yanto Susanto

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah