Tahukan Anda bahwa Pelaku Perjalanan Darat, Laut, dan Udara Wajib Mengisi eHAC, Simak Penjelasannya

- 4 Maret 2022, 09:30 WIB
Tangkapan layar syarat melakukan perjalanan darat, laut dan udara terbaru
Tangkapan layar syarat melakukan perjalanan darat, laut dan udara terbaru /Instagram @kemenkes_ri

 

PORTALKALTENG - Mulai hari ini, Kamis 3 Maret 2022, Kementerian Kesehatan RI mewajibkan seluruh masyarakat yang melakukan perjalanan domestik untuk mengisi eHAC atau electronic-Health Alert Card.

eHAC merupakan Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang tersedia di aplikasi PeduliLindungi.

Pada awalnya, pengisian eHAC hanya berlaku bagi pelaku perjalanan udara selama pandemi covid-19.

Namun saat ini, seluruh pelaku perjalanan baik udara, laut, maupun darat wajib mengisi eHAC.

Baca Juga: Mahasiswi Diduga Sedang Mesum Tertangkap Kamera Saat Kuliah Umum di Riau, Pelaku: Itu Bukanlah Saya

Berdasarkan informasi dikutip oleh portalkalteng.com dari instagram @kemenkes_ri, pengisian eHAC dilakukan sebelum chek in keberangkatan atau paling cepat sehari sebelum jadwal keberangkatan.

Sebelum mengisi eHAC, pengguna disarankan mengupdate aplikasi PeduliLindungi. Dalam pembaruan ini, eHAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang dengan tampilan yang lebih ramah pengguna.

Keunggulan eHAC ini adalah terintegrasi langsung dengan PeduliLindungi sehingga memudahkan akses pelaku perjalanan.

Selain itu juga berisi informasi kelayakan perjalanan termasuk warna apabila terkonfirmasi covid-19.

Halaman:

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: Instagram @kemenkes_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah