PORTALKALTENG – Mantan Menteri Pemuda Dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo memberikan konfirmasi terkait berita yang beredar bahwa dirinya akan melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Polisi.
Roy surya mengkonfirmasi kebenaran laporannya tersebut seperti yang dikutip Portalkalteng.com dari akun tweeter @KRMTRoySuryo2 pada kamis 24 Februari 2022
“ saya dikonfirmasi banyak pihak, Apakah benar Press Release dari KPI/ Kongres Pemuda Indonesia ini. Jawabannya YA, Insyaallah siang nanti kami akan Membuat LP di Polda Metro thdp Scr YCQ dengan bukti2 rekaman audio-Visual Statemennya & Pemberitaan Media2. AMBYAR!,”
Baca Juga: Menuju Kota Jakarta Zero Emisi, Anies Baswedan: Sistem Transportasi Terintegrasi melalui JakLingko
Laporan Roy terhadap Menteri Agama tersebut karena diduga telah membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing dalam sebuah wawancara di Pekanbaru, Riau.
Mantan Menpora akan membuat Laporan Polisi (LP) di Polda Metro Jaya dalam dugaan Pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.
Seperti diketahui sebelumnya Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2002 mengenai Pedoman pengeras Suara di Masjid dan Musholla.
Surat edaran edaran berisi peraturan tentang penggunaan waktu dan kekuatan pengeras suara di masjid atau musholla.