Hotman Paris Bersuara Terkait Permenaker Pencairan JHT 56, Dimana logikanya Ibu? Itu kan uang dia! Uang buruh!

- 19 Februari 2022, 21:21 WIB
Kritik Hotman Paris, terhadap Permenaker pencarian JHT umur 56 tahun/ @Hotmanparisofficial
Kritik Hotman Paris, terhadap Permenaker pencarian JHT umur 56 tahun/ @Hotmanparisofficial /

PORTALKALTENG - Pengacara Hotman Paris Hutapea Bersuara Terkait Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) no 2 tahun 2022.

Kebijakan kontroversial Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah tidak hanya mendapat protes dari buruh.

Hotman Paris juga menyampaikan kritik kepada Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah sebab membuat aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dapat di cairkan pada umur 56 tahun.

Baca Juga: Resmi! Kota Banjarbaru Menjadi Ibukota Kalimantan Selatan, Menggantikan Posisi Banjarmasin

Lewat akun instagram pribadi miliknya Hotman Paris, @Hotmanparisofficial, ia bersuara agar DPR RI memanggil menteri ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Hotman Paris juga meminta Ida Fauziyah mencabut Permenaker tersebut.

Hotman Paris juga mengingatkan DPR, Khususnya DPR komisi IX, bahwa gaji dan fasilitas DPR komisi IX berasal dari pajak para buruh.

Baca Juga: Diperiksa Atas Kasus Binomo, Indra Kenz: Saya Akan Tetap Kooperatif Ikuti Proses Hukum Yang Ada

"Dari situlah uang yang Anda nikmati setiap bulan. Makanya kini saatnya anggota DPR komisi IX memenuhi kewajibanmu," Kata Hotman Paris melalui Instagramnya.

Halaman:

Editor: Febbri Yanto Susanto

Sumber: Instagram Hotman Faris


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah