PORTALKALTENG – Pemerintah sejak Januari 2022 sudah mulai menggencarkan gerakan vaksinasi booster atau vaksin ketiga bagi masyarakat Indonesia.
Masyrakat yang diutamakan dalam kegiatan vaksinasi booster adalah tenaga kesehatan dan masyarakat lanjut usia (lansia).
Akan tetapi jangan khawatir karena masyarakat umum juga berhak untuk mendapatkan vaksinasi booster.
Baca Juga: Ingin Mendapatkan Vaksin Booster? Cari Tau Tempat Vaksin Terdekat Dengan Langkah-langkah Berikut Ini
Masyarakat yang saat ini dapat menerima vaksin ketiga adalah warga yang telah berusia 18 tahun ke atas dan sudah menerima dua dosis vaksin Covid – 19.
Untuk menjadi perhatian, sebelum masyarakat melakukan vaksinasi booster, masyarakat harus mendapat tiket.
Tiket ini sebagai identitas kita bahwa kita sudah layak mendapatkan dosis vaksin ketiga di fasilitas kesehatan terdekat.
Berikut cara-cara yang dapat anda lakukan untuk mengetahui tiket vaksinasi booster anda melalui aplikasi PeduliLindungi: