Penuhi Kebutuhan Listrik Industri, PT PLN Tandatangani Nota Kesepahaman dan PJBTL Dengan PT SILO

- 25 November 2021, 14:54 WIB
PT PLN tandatangani MOU dan PJBTL bersama PT SILO
PT PLN tandatangani MOU dan PJBTL bersama PT SILO /PLN

PORTALKALTENG - PT PLN (Persero) menandatangani Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) dan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan pelanggan tegangan tinggi.

Rencannanya daya listrik yang dibeli ini akan digunakan untuk operasional Smelter pengolahan tambang mineral di Kalimantan Selatan.

Total daya listrik yang rencannanya akan disuplai PLN kepada para pelanggan tegangan tinggi mencapai 385 Mega Volt Ampere (MVA).

Daya listrik ini disalurkan kepada PT Sebuku Iron Lateritic Ores (PT SILO) dan Sebuku Indonesia Industrial Park (SIIP) yang berlokasi di Sebuku, Kalimantan Selatan.

Baca Juga: 10 Kelurahan di Kota Tanjungbalai, Sumatera Selatan Terendam Banjir Sejak 20 November 2021,

Direktur Bisnis Regional Sumatera dan Kalimantan PLN, Muhammad Iqbal Nur mengatakan, pihaknya sangat siap memasok listrik kepada perusahaan tersebut, dikarenakan Surplus daya yang dimiliki oleh PLN di WIlayah Kalimantan Selatan dan Tengah mencapai 664 MW.

"Sistem kelistrikan Barito yang ada di kalselteng saat ini sudah terinterkoneksi dengan sistem kelistrikan mahakam di kaltim sehingga makin andal dengan surplus daya sebesar 664 MW, sehingga kami sangat siap untuk mendukung perkembangan dunia usaha termasuk industri." Ucap Muhammad Iqbal Nur.

Iqbal menjabarkan bahwa kerjasama ini merupakan sebuah tonggak perkembangan industri di Sebuku, dirinya juga berterima kasih kepada PT SILO yang telah mempercayakan keandalan suplai listriknya ke PLN.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem Hantam Sejumlah Wilayah di Kab Lebak, Angin kencang, Banjir dan Longsor Landa di Wilayah ini

Penyediaan tenaga listrik ini tak lepas dari upaya dukungan PLN terhadap pembangungan dan operasional smelter di Kalimantan Selatan.

Sehingga dalam pelaksanaannya selaras dengan ketentuan dari Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) yang menegaskan bahwa ekspor produk mineral yang belum dimurnikan didalam negeri akan ditutup pada Bulan Juni tahun 2023.

Artinya jika Smelter belum beroperasi hingga Juni 2023 maka para pengusaha tidak bisa melakukan ekspor produk mineral logam tertentu yang belum dimurnikan ke luar negeri.

Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) antara PLN dengan SILO GROUP untuk penyediaan tenaga listrik guna pengembangan kawasan industri sebuku Indonesia Industrial Park (SIIP) yang dikelola oleh SILO GROUP juga merupakan langkah awal untuk mendukung peningkatan produksi pengolahan mineral dalam negeri dimasa yang akan datang.

Baca Juga: Hujan dengan Intensitas Tinggi dan Meluapnya Sejumlah Sungai Sebabkan Banjir di Kabupaten Tegal

Halaman:

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: PLN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah