Bila Benar Jangan Takut Laporkan, Nadiem Makarim : Emosi Dengar Kata 'Penyelesaian Secara Kekeluargaan'

- 16 November 2021, 15:31 WIB
Cinta Laura, Nadiem Makarim dan Deddy Corbuzier
Cinta Laura, Nadiem Makarim dan Deddy Corbuzier /Instagram : claurakiehl/

PORTALKALTENG -  Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi, secara garis besar, berisi tentang perbuatan apa saja yang dikategorikan sebagai kekerasan seksual dan bagaimana cara menanganinya.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan, dibuatnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 bertujuan untuk memberi kejelasan penyelesaian kasus kekerasan seksual yang selama ini dinilainya kerap tidak berpihak kepada korban.

Menurut Nadiem, sebelum adanya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, korban kekerasan seksual seringkali ragu bahkan takut untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.

Baca Juga: Setelah Tiga Pekan, Akhirnya Presiden Joko Widodo Tanggapi Bencana Banjir di Kalimantan

"Kalau dia (korban) bilang sama temannya, temannya juga bilang, 'Ini kayaknya risikonya lebih gede daripada keuntungannya.' Orang-orang di sekitar dia bahkan (menyarankan), 'Sudah, deh, dimaafin saja," kata Nadiem Makarim di podcast Close The Door yang tayang di kanal Youtube Deddy Corbuzier pada 16 November 2021.

Hal yang sama juga akan ditemui korban ketika melapor ke pihak institusi yang lebih berwenang.

"Dia akan disuruh untuk damai, dan ini ironisnya, damai secara kekeluargaan," ujar Nadiem Makarim.

Nadiem Makarim mengaku emosi jika mendengar kata 'penyelesaian secara kekeluargaan' dalam kasus kekerasan seksual.

Baca Juga: Puluhan Tahun Alami Kerusakan, Baru di Tahun 2022 ada Rencana Perbaikan Daerah Tangkapan Hujan di Kalimantan

Halaman:

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x