"Karena ini (kekerasan seksual) adalah perilaku yang melanggar asas kekeluargaan yang paling penting yaitu melindungi anak-anak kita, tapi kata itu digunakan untuk meng-oke-kan saja. Jadi itu kata yang bikin saya agak sedikit emosi," ujar Nadiem Makarim.
Saat ini jika korban mengungkapkan apa yang dialaminya di media sosial, korban juga rentan dikenai pasal UU ITE, bahkan terkadang terkena bullying.
Aktris yang juga penyanyi Cinta Laura mendukung Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 bahwa kehadiran peraturan ini membuat kasus kekerasan seksual menjadi lebih jelas penanganannya.
Sudah banyak contoh kasus, kata Cinta Laura, di mana korban kekerasan seksual malah semakin terpojok ketika melaporkan kasus yang menimpanya lantaran peraturan yang tidak memihak kepada korban.
"Sering sekali kita membaca berita, apalagi di Indonesia, di mana korban malah dipertanyakan oleh pihak kepolisian atau siapa pun yang berwenang (seperti), 'Apakah kamu mau? Apakah kamu enjoy diperlakukan seperti itu?' Dan itu adalah pertanyaan yang sangat absurd, kan," tutur Cinta Laura.
"Setidaknya (dengan adanya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021) mereka sadar bahwa mereka akan didengar dan ditangani kasusnya dan diselidiki kasusnya sampai mendapatkan keadilan," ujar Cinta Laura mengimbuhkan.***
Disclaimer Artikel ini sudah ditayangka di PikiranRakyat.com dengan judul Nadiem Makarim Emosi, Heran Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Secara Kekeluargaan