Pengen Terbang Cek Dulu Persyaratan Penerbangan Terbaru

- 29 Oktober 2021, 19:24 WIB
ilustrasi vaksinasi
ilustrasi vaksinasi /e.borneoland/debbi leriantoni

"Pembuktiannya dengan menunjukkan kartu keluarga (KK), serta memenuhi persyaratan test COVID-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya," ujarnya.

Selama pemberlakuan SE terbaru tersebut kapasitas penumpang untuk pesawat udara berlorong tunggal (narrow body aircraft) dan pesawat berbadan lebar/lorong ganda (wide body aircraft), dapat lebih dari 70 persen kapasitas angkut (load factor).

Baca Juga: Anak Benua Tujuan Ekspor Terbesar Ketiga untuk Produk Rempah Indonesia

"Hanya saja, penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi, yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala COVID-19," jelas Novie.

Sedangkan untuk pengaturan kapasitas terminal bandara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk (PWS) di masa normal.

"Kami terus mengimbau kepada masyarakat para pengguna jasa penerbangan dan juga kepada operator sarana dan prasarana penerbangan, agar tetap menjaga protokol kesehatan dengan ketat. Mari kita bersama-sama mencegah penyebaran COVID-19," tutup Dirjen Novie.***

Halaman:

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: Kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x