Pengen Terbang Cek Dulu Persyaratan Penerbangan Terbaru

- 29 Oktober 2021, 19:24 WIB
ilustrasi vaksinasi
ilustrasi vaksinasi /e.borneoland/debbi leriantoni

PORTALKALTENG - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan terbaru tentang syarat penerbangan.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021.

Aturan itu merupakan perubahan atas SE Nomor 88 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

"Penerbitan SE baru tersebut mengacu pada Addendum Kedua SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor 21/2021. SE baru ini berlaku efektif mulai 28 Oktober 2021," ujar Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, di Jakarta Pusat, Jumat 29 Oktober 2021.

Baca Juga: Masih Banyak Awak Cockpit Cinta Garuda Namun Sayang Mereka Silent Majority : Peter Gontha

SE terbaru mengatur syarat penerbangan di dalam Jawa-Bali serta dari dan ke Jawa-Bali.

Ketentuan, pertama, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama). Kedua, menunjukkan keterangan negatif RT-PCR (sampel maksimal 3x24 jam), sebelum keberangkatan.

Sedangkan ketentuan untuk penerbangan antar daerah di luar Jawa dan Bali.

Pertama, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama).

Kedua, menunjukkan hasil negatif RT-PCR (sampel maksimal 3x24 jam) atau hasil negatif RT-antigen (sampel maksimal 1x24 jam), sebelum keberangkatan.

Baca Juga: 10 Perusahaan Besar yang Mengganti Namanya Sebelum Facebook menjadi Meta

Novie menyampaikan , penerbitan aturan baru ini tetap dalam upaya mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan COVID-19.

"Jadi tujuannya untuk melindungi kita semua dari paparan COVID-19. Walaupun begitu, ada pengecualian untuk kewajiban menunjukkan kartu vaksin dengan ketentuan yang masih merujuk pada SE 88/2021," ungkapnya.

Namun terdapat pengecualian dalam ketentuan kali ini seperti pertama, untuk calon penumpang dengan usia di bawah 12 tahun.

Baca Juga: CePAD Produk Unggulan Karya Anak Bangsa pada Dubai Expo 2021

Kedua, bagi calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Ketiga, angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (tertinggal, terdepan, terluar dan perbatasan) yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Baca Juga: Mengintip Web Paviliun Indonesia pada Expo Dubai 2021

Pada pengecualian pertama, anak-anak yang berusia bawah 12 tahun, ketentuannya harus didampingi orang tua atau keluarga.

"Pembuktiannya dengan menunjukkan kartu keluarga (KK), serta memenuhi persyaratan test COVID-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya," ujarnya.

Selama pemberlakuan SE terbaru tersebut kapasitas penumpang untuk pesawat udara berlorong tunggal (narrow body aircraft) dan pesawat berbadan lebar/lorong ganda (wide body aircraft), dapat lebih dari 70 persen kapasitas angkut (load factor).

Baca Juga: Anak Benua Tujuan Ekspor Terbesar Ketiga untuk Produk Rempah Indonesia

"Hanya saja, penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi, yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala COVID-19," jelas Novie.

Sedangkan untuk pengaturan kapasitas terminal bandara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk (PWS) di masa normal.

"Kami terus mengimbau kepada masyarakat para pengguna jasa penerbangan dan juga kepada operator sarana dan prasarana penerbangan, agar tetap menjaga protokol kesehatan dengan ketat. Mari kita bersama-sama mencegah penyebaran COVID-19," tutup Dirjen Novie.***

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: Kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x