Kedua, menunjukkan hasil negatif RT-PCR (sampel maksimal 3x24 jam) atau hasil negatif RT-antigen (sampel maksimal 1x24 jam), sebelum keberangkatan.
Baca Juga: 10 Perusahaan Besar yang Mengganti Namanya Sebelum Facebook menjadi Meta
Novie menyampaikan , penerbitan aturan baru ini tetap dalam upaya mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan COVID-19.
"Jadi tujuannya untuk melindungi kita semua dari paparan COVID-19. Walaupun begitu, ada pengecualian untuk kewajiban menunjukkan kartu vaksin dengan ketentuan yang masih merujuk pada SE 88/2021," ungkapnya.
Namun terdapat pengecualian dalam ketentuan kali ini seperti pertama, untuk calon penumpang dengan usia di bawah 12 tahun.
Baca Juga: CePAD Produk Unggulan Karya Anak Bangsa pada Dubai Expo 2021
Kedua, bagi calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Ketiga, angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (tertinggal, terdepan, terluar dan perbatasan) yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
Baca Juga: Mengintip Web Paviliun Indonesia pada Expo Dubai 2021
Pada pengecualian pertama, anak-anak yang berusia bawah 12 tahun, ketentuannya harus didampingi orang tua atau keluarga.