Pengen Terbang Cek Dulu Persyaratan Penerbangan Terbaru

- 29 Oktober 2021, 19:24 WIB
ilustrasi vaksinasi
ilustrasi vaksinasi /e.borneoland/debbi leriantoni

PORTALKALTENG - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan terbaru tentang syarat penerbangan.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021.

Aturan itu merupakan perubahan atas SE Nomor 88 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

"Penerbitan SE baru tersebut mengacu pada Addendum Kedua SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor 21/2021. SE baru ini berlaku efektif mulai 28 Oktober 2021," ujar Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, di Jakarta Pusat, Jumat 29 Oktober 2021.

Baca Juga: Masih Banyak Awak Cockpit Cinta Garuda Namun Sayang Mereka Silent Majority : Peter Gontha

SE terbaru mengatur syarat penerbangan di dalam Jawa-Bali serta dari dan ke Jawa-Bali.

Ketentuan, pertama, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama). Kedua, menunjukkan keterangan negatif RT-PCR (sampel maksimal 3x24 jam), sebelum keberangkatan.

Sedangkan ketentuan untuk penerbangan antar daerah di luar Jawa dan Bali.

Pertama, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama).

Halaman:

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: Kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x