Usai Dibacakan Dakwaan Oleh JPU, Putri Candrawathi Akui Tak Paham

18 Oktober 2022, 09:12 WIB
Putri Candrawathi saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Oktober 2022. /PMJ News

PORTAL KALTENG - Babak baru kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo CS hingga istrinya, Putri Candrawathi kini telah memasuki babak persidangan.

Sidang perdana yang digelar pada Senin, 17 Oktober 2022, kemarin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricki Rizal dan Kuat Ma'ruf mengikuti sidang pembacaan dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana.

Seusai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap terdakwa Putri Candrawathi, Putri mengaku tidak mengerti perihal dakwaan tersebut.

Baca Juga: Jadwal Acara TRANS TV Hari Ini, Selasa 18 Oktober 2022: Jangan Lewatkan Man On Fire dan Detroit

"Maaf yang Mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut," kata Putri, melansir Antara pada Selasa, 18 Oktober 2022.

Pernyataan tersebut disampaikan Putri Candrawathi setelah Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso melayangkan pertanyaan kepadanya.

"Saudara terdakwa, saudara sudah mengerti atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tadi?" tanya Wahyu.

Mengaku tidak mengerti atas dakwaan tersebut, kemudian membuat Majelis Hakim meminta pihak JPU untuk kembali menjelaskan perihal inti dari dakwaan kepada Putri Candrawathi atas keterlibatan dirinya dalam kasus pembunuhan berbencana Brigadir J.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans 7 Hari Ini, Selasa 18 Oktober 2022: Saksikan On The Spot, Anak Sekolah, dan Lapor Pak!

"Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP itu bersama-sama, jadi ada banyak orang yang bukan hanya terdakwa Putri Candrawathi saja," ujar jaksa.

Istri eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo itu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke -1 KUHP.

Jaksa menjelaskan, bahwa keterlibatan Putri Candrawati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sudah terlihat jelas sejak Putri menghubungi Ferdy Sambo.

“Kemudian ada lagi terdakwa Putri Candrawathi yang memesan PCR dan seterusnya sampai dengan dakwaan selesai dibacakan. Mungkin seperti itu yang bisa kami jelaskan,” kata jaksa.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Hari Ini, Selasa 18 Oktober 2022: Saksikan Cinta 2 Pilihan dan Siapa Takut Orang Ketiga

Meski telah dijelaskan kembali, Putri Candrawathi mengaku masih belum mengerti perihal dakwaan yang disampaikan oleh JPU.

Majelis Hakim lantas meminta Putri untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya terkait dakwaan yang dibacakan.

“Mohon izin yang Mulia saya siap menjalani persidangan, namun saya serahkan sepenuhnya ke penasihat hukum saya,” ujar Putri.

Dalam Eksepsi atau nota pembelaan, tim penasihat hukum pihak Putri Candrawathi mengatakan bahwa pihak JPU telah mengesampingkan fakta krusial dalam surat dakwaan yang mengaburkan peristiwa kekerasan seksual yang terjadi di Malang.***

 

Editor: Amelia Noviyanti

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler