Kejagung Beri Penjelasan Terkait Ferdy Sambo Tak Pakai Rompi Tahanan Saat Sidang

17 Oktober 2022, 17:30 WIB
Tangkapan Layar -terdakwa Ferdy Sambo dalam sidang perdana di PN Jaksel, 17 Oktober 2022 /uyun achadiat/

PORTAL KALTENG - Sidang perdana dakwaan Ferdy Sambo digelar pada hari ini, Senin, 17 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Selama menjalani persidangan, terdakwa Ferdy Sambo terlihat tidak menggunakan rompi tahanan dan hanya menggunakan setelan atasan batik berlengan panjang dan celana panjang berwarna hitam.

Penampilan Ferdy Sambo tanpa menggunakan rompi tahanan tersebut menarik perhatian banyak pihak, salah satunya  muncul protes dari organisasi masyarakat (ormas) Horas Bangso Batak.

Baca Juga: Jadwal Liga Italia Pekan 11: Laga Juventus vs Empoli Jadi Pembuka, AC Milan Duel Kontra Monza

Sekelompok orang dari ormas tersebut meminta izin masuk ke ruang sidang untuk mengingatkan hakim agar menyuruh Ferdy Sambo menggunakan rompi tahanan.

Namun, ternyata bukan tanpa alasan eks Kadiv Propam tersebut tidak mengenakan rompi tahanan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana, memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris Pekan 12: Laga Arsenal vs Man City Ditunda, Man United Bakal Duel Kontra Tottenham

"Terdakwa pada saat diperiksa dan diadili di persidangan harus dalam keadaan bebas, tidak boleh ada embel-embel atribut tahanan seperti borgol, pakaian, dan lain-lain," katanya seperti dikutip PORTAL KALTENG dari PMJ News.

Ketut kemudian menjelaskan bahwa hal tersebut juga bermaksud untuk menghormati asas praduga tak bersalah.

Ia menyebutkan bahwa kebijakan tersebut telah dijamin dalam KUHP.

"Untuk menunjukkan equality before the law dan menghormati asas legalitas atau praduga tidak bersalah sehingga kebebasan terdakwa untuk memberikan keterangan adalah hak terdakwa, yang dijamin dalam KUHAP," sambungnya.

Baca Juga: Klasemen Liga Prancis: Tundukkan Marseille, PSG Kokoh di Puncak Klasemen

Sebagai informasi pasal dalam KUHP yang mengatur aturan tersebut yakni Pasal 154 KUHP Ayat 1 yang menyatakan terdakwa harus dihadirkan ke persidangan dalam keadaan bebas.

Kata 'bebas' dimaknai harus tidak dalam tekanan seperti diborgol dan memakai rompi.

Pasal 154 ayat 1 berbunyi: 'Yang dimaksud dengan "keadaan bebas" adalah tidak dibelenggu tanpa mengurangi pengawalan'.***

 

 

Editor: Amelia Noviyanti

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler