Ferdy Sambo Resmi Dipecat Dari Kepolisian, DPR Minta Proses Pidana Disegerakan

20 September 2022, 14:34 WIB
Potret Ferdy Sambo /Antara/

PORTAL KALTENG – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) banding terhukum Ferdy Sambo atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) telah digelar sebelumnya pada 19 September 2022, pukul 10.30 WIB.

Hasil sidang KKEP Banding tersebut telah diputuskan para majelis hukum menolak pengajuan banding  Ferdy Sambo.

Dengan demikian, setelah adanya putusan tersebut Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dari kepolisian.

Baca Juga: Prediksi Liga 2 : PSKC Cimahi vs Karo United dari Susuna Pamin hingga Perkiraan Skor Akhir

Melansir Pikrian-rakyat.com pada Selasa 20 September 2022, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman ikut bicara.

Ia beranggapan bahwa tidak ada celah hukum bagi terhukum Ferdy Sambo untuk mengajukan banding atas putusan sidang etik.

"Kami menghormati putusan banding tersebut. memang sejak awal saya nggak melihat adanya celah hukum bagi Ferdy Sambo untuk mengajukan banding," ucap Habiburokhman kepada wartawan.

Setelah pengumuman hasil putusan sidang KKEP banding Ferdy Sambo diumumkan, Habiburokman meminta agar proses pidana Ferdy Sambo dan tersangka lainnya segera dilakukan.

Menurutnya kasus ini telah lama menyita perhatian publik.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Seperti Kisah' Rizky Febian: Tak Tahu Bagaimana, Aku Tanpa Dirimu

"Selanjutnya saya berharap proses pidana bisa segera berjalan karena sudah cukup lama menyita perhatian kita semua," ujar Habiburokhman.

Politisi Gerindra itu kemudian mengimbau agar proses peradilan disegerakan, tidak dijalankan secara bertele-tele karena mengingat proses kode etik telah usai.

Berkaitan dengan hasil putusan, terlihat masyarakat mendukung putusan yang diberikan oleh majelis hakim dalam sidang KKEP banding tersebut.

Sebagai informasi sebelumnya, pihak Kepolisian mengatakan hasil putusan PTDH Ferdy Sambo tidak akan digelar upacara atau seremonial.

“Tidak ada. Sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Baca Juga: IVE Siap Debut Jepang dengan Pra-Rilis MV 'Eleven' Versi Jepang

Dan telah diketahui sebelumnya dari tayangan Polri TV, putusan sidang banding tersebut sifatnya final dan mengikat.

Atas hasil putusan sidang  banding yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto PTDH tetap berlaku dan tidak dapat dilakukan peninjauan kembali.***

Editor: Amelia Noviyanti

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler