PPKM Level 1 Diperpanjang Untuk Seluruh Indonesia, Simak Aturan Masuk Rumah Ibadah Hingga Resepsi Pernikahan

2 Agustus 2022, 14:16 WIB
PPKM Level 1 diperpanjang/ pixabay/ @iqbalnuril /

PORTAL KALTENG – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diberlakukan pemerintah mulai 2 Agustus 2022.

Pengesahaan PPKM ini untuk sementara akan dilakukan hingga 5 September 2022 mendatang untuk seluruh wilayah Indonesia.

Pemberlakuan PPKM level 1 diseluruh wilayah RI ini mempertimbangkan kondisi peningkatan kasus Covid-19 yang kembali terjadi beberapa waktu terakhir.

Dengan diperpanjangnya PPKM level 1 diseluruh wilayah Indonesia, artinya setiap daerah harus menyesuaikan kegiatan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Kabupaten Murung Raya berhasil Catatkan Rekor MURI, Peserta Kongkurung Terbanyak!

Pemberlakuan itu tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2022.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 5 September 2022,” kata Inmendagri yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, per Selasa, 2 Agustus 2022.

Mengacu pada sejumlah aturan sesuai level assessment aman Covid-19, berikut aturan lengkap PPKM level I di luar Jawa-Bali:

1. Kegiatan masuk kantor atau Work From Office (WFO) sebesar 100 persen bagi pegawai yang sudah di vaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

2. Sektor Esensial (Posyandu) beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

3. Pasar Tradisional dan Pedagang Kaki Lima dibuka serta diatur oleh pemerintah daerah.

4. Restoran atau Rumah Makan dan Kafe, diperbolehkan buka hingga Pukul 02.00 waktu setempat, dengan kapasitas 100 persen pengunjung makan/minum di tempat.

5. Restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.

6. Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan diperbolehkan buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 100 persen. Namun hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.

7. Anak usia enam sampai 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Baca Juga: Marak Isu Promosi LGBT, Citayam Fashion Week Dibubarkan

8. Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat (dine in) dengan kapasitas pengunjung 100 persen.

9. Tempat Ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) boleh dibuka dengan kapasitas 100 persen) pengunjung.

10. Area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan buka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100 persen.

11. Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

12. Resepsi Pernikahan diizinkan 100 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

13. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen.

Itulah beberapa aturan terkait pelaksanaan PPKM level 1 yang kembali diberlakukan oleh pemerintah untuk seluruh wilayah Indonesia.***

Editor: Allans Yodya Wiratama

Sumber: PRMN

Tags

Terkini

Terpopuler