2 Hari Lagi! Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, Twitter, Instagram, Facebook Hingga Google

18 Juli 2022, 20:00 WIB
kominfo ancam blokir WhatsApp, Twitter, Instagram, Facebook, Google, Netflix hingga PUBG/ pixabay/ @Pixelkult /

PORTAL KALTENG – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengabarkan akan melakukan pemblokiran sejumlah aplikasi.

Ancaman pemblokiran dari Kominfo pada sejumlah platform digital ini rencananya akan dilakukan per 21 Juli mendatang.

Beberapa aplikasi yang terancam akan di blokir oleh Kominfo diantaranya Blokir WhatsApp, Twitter, Instagram, Facebook Hingga Google.

Informasi mengenai pemblokiran yang akan dilakukan Kominfo ini tentunya menjadi perhatian publik.

Baca Juga: WhatsApp dan Instagram dan Sejumlah Aplikasi LainTerancam Diblokir Oleh Pihak Kominfo, Mengapa?

Apalagi sejumlah platform digital tersebut merupakan aplikasi yang paling banyak digunakan khususnya di Indonesia.

Wacana yang telah bergulir sejak akhir bulan lalu tersebut berkaitan dengan imbauan batas akhir pendaftaaran PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik).

Sebelumnya diinformasikan bahwa pendaftaran PSE untuk seluruh sistem elekronik yang beroperasi di Indonesia dilakukan paling lambat tanggal 20 Juli 2022.

Alasan Kominfo sendiri mengancam akan memblokir aplikasi-aplikasi tersebut dikarenakan belum melakukan pendaftaran PSE.

Dasar hukum mengenai pendaftaran PSE Lingkup Privat ini setidaknya disesuaikan dengan dua peraturan.

Yakni Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik Lingkup Privat.

Selain aplikasi WhatsApp, Twitter, Instagram, Facebook dan Google platfor lainnya seperti PUBG dan Netflix juga mendapat ancaman yang sama.

Tujuan dari pendaftaran layanan ke Kominfo ini bermaksud mengoordinasikan pemanfaatan teknologi informasi yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Presiden RI Jokowi Resmi Menetapkan Vaksin Booster Sebagai Syarat Perjalanan Dan Berada Di Keramaian

Dedy Permadi sebagai Juru Bicara Kominfo menjelaskan , jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran maka seluruh PSE beroperasi tanpa koordinasi, pengawasan dan pencatatan.

Pendaftaran wajib dilakukan oleh PSE Lingkup Privat untuk mendapatkan izin operasi layanan platform digital di Indonesia.

“Efeknya, Jika terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE,” ujar Dedy Permadi.

Dilansir dari Antara Alfons A, mengatakan baik perusahaan besar atau kecil, lokal maupun asing memiliki kewajiban mendaftar PSE.

Hal ini dikarenakan menyangkut ketaatan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Jika setiap platform yang beroperasi mendaftar PSE maka bisa menjadi peluang bagi pengembangan aplikasi di Indonesia untuk memberikan layanan alternatif.***

Editor: Allans Yodya Wiratama

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler